Lompat ke isi utama

Berita

Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024 - Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Rakernis

siasn

Sosialisasi Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024 dan Rakernis Penginputan Usulan Rincian Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional serta dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN merupakan panduan bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun kebutuhan Pegawai ASN. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.

Dengan kegiatan
Sosialisasi Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024 dan Rakernis Penginputan Usulan Rincian Formasi CASN Bawaslu Tahun 2024 pada SIASN yang dilaksanakan Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Indonesia ini diharapkan pelaksanaan perencanaan kebutuhan ASN berdasarkan UU ASN terbaru dapat direalisasikan.

Kegiatan dilaksanakan dari tanggal 5 s.d 9 Mei 2024, dibuka oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady.  “Nanti alokasi di tingkat provinsi sampai bagian, sedangkan untuk kabupaten/kota sampai sub-bagian. Maka, perlu memetakan jumlah PNPN (pegawai pemerintah non pegawai negeri/honorer) di tiap unit dan memetakan jumlah kebutuhan formasi yang ada. Ini dari sisi manajemen ASN sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan dan saat ini dalam proses pengadaan,” sebutnya dalam arahan pembukaan kegiatan.

Kegiatan teknis diawali dengan pemetaan jabatan yanh merinci kebutuhan pegawai ASN yang memuat nama jabatan, deskripsi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan dan rentang penghasilan yang nanti diisi oleh PPNPNS seluruh Bawaslu se Indonesia. Setelah itu dilakukan penginputan usulan tersebut ke SIASN.

Credit of Humas