Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi PHPU - Bawaslu Kabupaten Solok Hadiri Evaluasi Data Penanganan Pelanggaran

Raketa.

Rapat Kerja Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Tenang "Evaluasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilihaan Umum Tahun 2024"

Santika Hotel Bukittinggi–Bawaslu Kabupaten Solok turut serta dalam Rapat Kerja Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Tenang "Evaluasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilihaan Umum Tahun 2024", yang diadakan di Santika Hotel Bukittinggi, hadir pada kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Kordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Gadis M, Plt. Kepala Sekretariat Yoni Syah Putri, serta didampingi oleh staf Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Afdal Nira, dan M. Latif. Senin  s/d Selasa, 29 s/d 30 April 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni Koordinator Penanganan Pelanggaran Vifner dan Koordinator Pencegahan, Humas dan Parmas Muhammad Khadafi Juga turut hadir Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin

Karnalis Kamaruddin Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan tujuan kegiatan untuk mempersiapan Finilisasi Data Penanganan Penggaran baik di Kabupaten/Kota maupun di Kecamatan guna menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Muhamad Khadafi Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat memberikan "Apresiasi dari Bawaslu Provinsi Sumbar kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD dan ke PTPS atas dedikasinya terhadap suksesnya pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yg lalu. Dalam rangka kegiatan hari ini kami sangat berpesan data dari SIGAPLAPOR terhadap proses penanangan pelanggaran oleh kabupaten/kota masing-masing harus di selesaikan atau di " Clear" Kan hari ini, sehingga seluruh data yg tersaji melalui aplikasi tersebut dapat ditampilkan dengan baik dan tersampaikan ke Bawaslu RI "ujar koordinator pencegahan ini.

Vifner Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menyampaikan dalam arahannya " Bahwa Pada tanggal 19 april 2024 yg lalu, bawaslu provinsi mendapat surat dari Bawaslu Republik Indonesia yg berisi tegas terhadap penyampaian data penanganan pelanggaran baik bawaslu provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota akan disampaikan berupa soft dan hard copy per tanggal 7 mei mendatang. Untuk itu perlu dan penting dilaksanakannya kegiatan ini sehubungan dengan pengumpulan data oleh Bawaslu RI. Karena jika tidak di penuhinya permintaan tersebut maka Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan" tambahnya.

Pada sesi pembukaan resmi yg dibuka oleh Alni, pada sambutannya menyampaikan "Kami mengingatkan kembali bahwa hal hal yg substansi terhadap proses penanangan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus benar benar dikuasai dan dipahami seluruh regulasi yang berkaitan dengan kepemiluan. Kita sekarang baru mulai awal tahapan Pemilihan, jadi penting kiranya pemahaman substansi regulasi tersebut harus dipelajari dari hari ini". Ucap Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar tersebut.

Credit of Humas