Lompat ke isi utama

Berita

5.208 Lembar Surat Suara Rusak di Musnahkan KPU Kabupaten Solok - Bawaslu Kawal Ketat

Pemusnahan Surat Suara Rusak

Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak Pemilihan Umum Tahun 2024. (13/02/2024) Hasbullah Alqomar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok mengatakan, pemusnahan surat suara rusak terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 216 lembar, Surat Suara Anggota DPR sebanyak 1.358 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi sebanyak 2.171 lembar, Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 1.379 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 84 lembar, Pemusnahan dilaksanakan di halaman gudang logistik KPU Kabupaten Solok sekitar pukul 21.08 WIB, dengan total sebanyak 5.208 lembar yang dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Credit of Humas