Lompat ke isi utama

Berita

Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok gelar Ngabuburit Pengawasan

1

"Ngabuburit Pengawasan" secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 8 Maret 2025. dengan tema “Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga Pengawas Pemilu”

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok gelar "Ngabuburit Pengawasan" secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 8 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dalam rangka memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilihan di bulan Ramadhan 1446 H/2025 M kepada masyarakat luas terkhusus di Kabupaten Solok.


Kegiatan ini dibersamai juga oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok beserta jajaran Sekretariat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Media, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) periode Pemilihan Serentak 2024, Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemahasiswaan, serta berbagai pihak eksternal lainnya. Kegiatan ini dibuka untuk umum yang mana Ketua dan Anggota serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok yang secara langsung menjadi Narasumber/ Pemateri  pada kegiatan ini, dengan mengusung tema “Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Lembaga Pengawas Pemilu

Sesuai dengan tema Perspektif dalam konteks ini merujuk pada sudut pandang atau cara pandang yang dimiliki oleh masing-masing divisi atau pihak terkait terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran. Akuntabilitas sendiri adalah kewajiban untuk menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan menunjukkan penggunaan sumber daya secara transparan dan efisien, terutama dalam konteks lembaga pengawas pemilu.

Perspektif terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran dalam lembaga pengawas pemilu mengarah pada prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Masing-masing divisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan benar-benar mendukung tugas dan tujuan lembaga secara optimal, dengan pengawasan yang ketat dan laporan yang jelas kepada semua pihak yang berkepentingan. Dengan itu juga Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas tindakan, keputusan, atau hasil yang telah dilakukan. Akuntabilitas merupakan konsep etika yang erat kaitannya dengan administrasi publik. 

Muhammad Khadafi – Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berikan sambutan dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran pengawas pemilu dalam memastikan tahapan pemilu dan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Disamping itu, beliau mengapresiasi Bawaslu Kabupaten Solok atas kegiatan yang telah diselenggarakan dan menyampaikan terimakasih atas kehadiran 97 peserta.
 

Dengan terselenggaranya "Ngabuburit Pengawasan" ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan pemilu serta memastikan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat tetap terjaga.

Credit of Humas