Lompat ke isi utama

Berita

Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota Punya Kewenangan

BDP

Rapat Evaluasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

Bukittinggi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menghadiri Rapat Evaluasi Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024. (21/06/2024)

Kegiatan dibuka oleh Koordiv Hukum Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Azis, dalam sambutannya Bawaslu Kabupaten/Kota diberi kewenangan dalam mengelola Barang dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah kerja masing-masing. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat vifner dan kepala sekretariat karnalis kamaruddin. Narasumber yang dihadirkan adalah Elly Yanti yang merupakan anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2018-2023.

Credit of Humas