Bawaslu Kabupaten Solok Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok di Aula KPU Kabupaten Solok. Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terbuka, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon, didampingi Kepala Sekretariat Yoga Tri Rizki Ananda, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Birer Oktokamala, serta Staf Sekretariat Suci Welia Purnama, Iradah Ubudiyah, Mahendra Setia Jatmiko, dan Gustania Fitri.
Rapat pleno turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan sebagai wujud sinergi dalam menjaga kualitas data pemilih. Hadir mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok, yaitu Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok. Selain itu, undangan juga dihadiri oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Solok, Kepolisian Resor Solok, Kepolisian Resor Solok Kota, Kodim 0309 Solok, Kejaksaan Negeri Koto Baru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Solok, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIA Alahan Panjang, Kementerian Agama Kabupaten Solok serat perwakilan Partai Politik yang terundang
Pelaksanaan rapat pleno membahas hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan selama Triwulan II Tahun 2026 berdasarkan masukan dan data dari berbagai instansi terkait. Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dengan memberikan ruang kepada seluruh peserta rapat untuk mencermati serta memberikan tanggapan terhadap hasil pemutakhiran data yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Solok.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Solok memastikan seluruh mekanisme rekapitulasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari penyampaian hasil pemutakhiran, pencermatan data, hingga penetapan hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Pengawasan juga difokuskan pada kesesuaian prosedur, keterbukaan informasi, serta pemanfaatan data dari instansi terkait guna mendukung tersusunnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon, menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan bagian penting dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan daftar pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan mendatang.
"Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan agar setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dengan baik. Sinergi antara penyelenggara pemilu dan seluruh instansi terkait menjadi faktor penting dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Haverizon.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara melekat pada setiap tahapan, Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sehingga mampu mendukung terwujudnya daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.