Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Gelar DISMIS (Diskusi Mingguan Senin) Bahas Strategi Pengawasan Pencalonan Pemilu

1

Koto Baru — Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan Diskusi Mingguan Senin (DISMIS) yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok. Kegiatan ini mengangkat tema “Strategi Pengawasan Pencalonan Pemilu”

Koto Baru — Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan Diskusi Mingguan Senin (DISMIS) yang berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok. Kegiatan ini mengangkat tema “Strategi Pengawasan Pencalonan Pemilu” sebagai bagian dari penguatan pemahaman jajaran pengawas dalam menghadapi tahapan pencalonan Pemilu.

Diskusi dipantik oleh Staf Bawaslu Kabupaten Solok, Vandy Ahmad Syaputra, dengan moderator Thahara Putri Gusti. DISMIS ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Solok serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa tahapan pencalonan merupakan rangkaian kegiatan yang krusial, mulai dari pendaftaran, penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan, masa perbaikan dokumen, hingga penetapan calon peserta Pemilu yang sah. Setiap tahapan memiliki potensi kerawanan yang perlu diawasi secara cermat oleh Bawaslu.

Adapun tahapan pencalonan meliputi pendaftaran pengusul, baik partai politik maupun calon perseorangan, dengan penyerahan dokumen persyaratan secara fisik dan/atau melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, seperti ijazah, surat keterangan bebas pidana, LHKPN, serta surat pengunduran diri bagi calon yang masih menjabat.

Untuk calon anggota DPD dan calon perseorangan pada Pilkada, dilakukan verifikasi faktual guna memastikan kebenaran dukungan masyarakat melalui pengecekan langsung di lapangan. KPU juga memberikan masa perbaikan bagi pengusul atau calon untuk melengkapi persyaratan yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), sebelum akhirnya menetapkan calon yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) atau pasangan calon.

Dalam diskusi tersebut turut dibahas objek pengawasan pencalonan, antara lain objek utama pengawasan, risiko administrasi, risiko integritas, serta fokus pengawasan terhadap penggunaan Silon KPU sebagai sistem informasi utama dalam proses pencalonan.

Selain itu, DISMIS juga menyoroti sejumlah pasal pidana Pemilu yang rawan dilanggar pada tahapan pencalonan. Di antaranya Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur larangan praktik politik uang, serta Pasal 520 yang mengatur sanksi pidana terhadap pemberian keterangan tidak benar dalam persyaratan calon legislatif.

Melalui kegiatan DISMIS ini, Bawaslu Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas dalam melakukan pencegahan dan pengawasan secara profesional, guna memastikan seluruh tahapan pencalonan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Credit of Humas