Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Padang, 10 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat terhadap badan publik peserta Monev se-Sumatera Barat. Peserta yang hadir berasal dari berbagai kategori badan publik, di antaranya Pengelola PPID Pemerintah Nagari, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Bawaslu Kabupaten Solok diwakili oleh Suryadi Permana, selaku Staf Data dan Informasi sekaligus Staf Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Solok.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Tanti Endang Lestari, selaku Ketua Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam kesempatan tersebut, Tanti Endang Lestari juga bertindak sebagai narasumber yang memaparkan materi mengenai mekanisme pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengetahui implementasi regulasi keterbukaan informasi publik pada badan publik, mengukur tingkat kepatuhan badan publik, mengidentifikasi berbagai permasalahan dalam pelayanan informasi publik, serta menetapkan kualifikasi keterbukaan informasi badan publik. Monev Tahun 2026 mengusung tema “Membangun Budaya Transparansi dari Kepatuhan Menuju Kebutuhan”, sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai kebutuhan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026 yang dilaksanakan secara digital melalui aplikasi e-Monev KI Sumbar. Selain itu, disampaikan pula enam indikator utama penilaian, yaitu digitalisasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, serta inovasi dan strategi dalam pelayanan informasi publik.
Melalui kegiatan ini, badan publik peserta Monev diharapkan dapat memahami mekanisme pengisian kuesioner, penyediaan data dukung, proses verifikasi, hingga tahapan presentasi dan verifikasi faktual yang menjadi bagian dari penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tiwi Utami dan Kiki Eko Saputra. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan lebih rinci terkait teknis pelaksanaan Monev serta pengelolaan layanan informasi publik pada masing-masing badan publik.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Solok dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan penyelenggara sebagai bentuk dukungan bersama terhadap peningkatan keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.
Credit of Humas