Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Rapat Daring Sosialisasi Rencana Aksi dan Monitoring Kinerja se-Sumatera Barat
|
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Rapat daring ini menjadi wadah penting dalam menyamakan pemahaman seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota terkait mekanisme penyusunan dan pelaporan Rencana Aksi tahun anggaran 2026.
Dalam paparannya, Tim Monev Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa Rencana Aksi merupakan dokumen strategis yang memuat langkah, jadwal, dan target operasional untuk melacak capaian kinerja instansi secara berkala. Tahapan pelaksanaan Monev meliputi perencanaan dan sosialisasi indikator kinerja, pengumpulan data capaian dari setiap unit kerja, analisis deviasi terhadap target Perjanjian Kinerja, hingga penyusunan tindak lanjut apabila terdapat target yang belum terpenuhi.
Pengukuran kinerja dilakukan secara berjenjang, mencakup reviu bulanan terkait penyerapan anggaran, evaluasi triwulanan yang komprehensif, evaluasi semesteran, serta penilaian tahunan sebagai dasar penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan sejumlah istilah teknis dalam aplikasi pelaporan, seperti TVRO, RVRO, TPCRO, dan RPCRO yang digunakan dalam pengukuran progres fisik dan realisasi anggaran.
Tim Monev menegaskan bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, baik satker maupun non-satker, wajib menyusun Rencana Aksi, Evaluasi Rencana Aksi, dan Laporan Monitoring Rencana Aksi untuk Triwulan I hingga IV Tahun Anggaran 2026. Selain itu, bagi satker diwajibkan pula melengkapi Rencana Aksi dan Evaluasi Rencana Aksi Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut harus disampaikan kepada Bawaslu Provinsi/RI paling lambat pada 5 Juni 2026.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyusun dan menyampaikan seluruh dokumen pelaporan kinerja secara tertib, akurat, dan tepat waktu. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan pengawasan pemilu demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Credit of Humas