Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan SKP dan Tunjangan Kinerja se-Sumatera Barat
|
Solok, 9 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Tunjangan Kinerja Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 9 Juli 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam rangka menyamakan persepsi serta memperkuat pengelolaan Penilaian Kinerja (SKP) dan implementasi Tunjangan Kinerja di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan tersebut dengan menghadirkan unsur sekretariat sesuai undangan, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja pegawai serta memastikan pelaksanaan administrasi kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat koordinasi ini dibahas beberapa agenda penting, di antaranya pengelolaan dan pelaporan SKP, batas waktu penyampaian SKP, penunjukan Person in Charge (PIC) pengelolaan SKP pada Bawaslu Kabupaten/Kota, implementasi Tunjangan Kinerja, serta ketentuan mengenai izin, cuti, dan berbagai hal lain yang berkaitan dengan pemberian Tunjangan Kinerja.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu se-Sumatera Barat memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penyusunan dan pelaporan SKP serta penerapan Tunjangan Kinerja. Kesamaan persepsi tersebut menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja organisasi.
Partisipasi Bawaslu Kabupaten Solok dalam rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya manusia, sekaligus mendukung terciptanya sistem penilaian kinerja yang objektif, transparan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Bawaslu
Credit of Humas