Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Sosialisasi Peraturan Perpajakan Terbaru

1

Koto Baru, 28 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan ketepatan pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, Bawaslu Kabupaten Solok

Koto Baru, 28 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan ketepatan pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu, Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini mengangkat tema terkait ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Bea Materai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh jajaran pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Solok, Yance Trisnawati, didampingi staf keuangan Diana Antari dan Ceysa Kurnia. Keikutsertaan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi perpajakan terbaru.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel. “Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pengelola keuangan dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan perpajakan terbaru dengan tepat, sehingga meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias. Materi yang disampaikan memberikan pemahaman komprehensif terkait sistem pelaporan pajak yang semakin terintegrasi sesuai kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.

Kegiatan ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab, yang dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi teknis di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Solok semakin meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta mampu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Credit of Humas