Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Perkuat Keterbukaan Informasi Publik melalui E-Monev

1

Padang — Bawaslu Kabupaten Solok terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Solok dalam kegiatan Keterbukaan Informasi Publik: “Langkah Strategis Menuju Lembaga yang Bersih dan Terpercaya” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (11/8/2026) di Padang.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Bawaslu Kabupaten Solok hadir diwakili oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Yoga Tri Rizki Ananda, Staf Data dan Informasi sekaligus Operator E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Suryadi Permana, serta Staf Humas Bawaslu Kabupaten Solok Tomy Para Yudha.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Vifner, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Bawaslu se-Sumatera Barat harus berdampak dari hasil keterbukaan informasi publik. Jangan sampai keterbukaan informasi hanya sebatas pemenuhan administrasi, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi publik,” tegas Vifner.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu. Pengelolaan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta turut mengawasi kerja-kerja Bawaslu.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat saat ini tengah melaksanakan Penilaian E-Monev (Evaluasi dan Monitoring) Keterbukaan Informasi terhadap badan publik di Sumatera Barat.

Dalam proses tersebut, operator memiliki peran penting dalam memastikan setiap data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta ketersediaan informasi pada masing-masing badan publik. Operator juga diminta teliti dalam mengisi setiap butir penilaian dan melengkapi tautan atau dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Bagi Bawaslu Kabupaten Solok, kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sekaligus memastikan pelaksanaan E-Monev berjalan sesuai dengan ketentuan dan kondisi faktual di lingkungan kelembagaan.

Usai kegiatan, Staf Data dan Informasi sekaligus Operator E-Monev Bawaslu Kabupaten Solok, Suryadi Permana, langsung melakukan koordinasi dengan Verifikator Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Tiwi Utami. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah tindak lanjut untuk memastikan proses pengisian dan pemenuhan dokumen E-Monev Bawaslu Kabupaten Solok dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan indikator penilaian.

Melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan dan proses E-Monev tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban kelembagaan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Bawaslu serta memastikan kerja-kerja pengawasan pemilu dapat diketahui dan memberikan manfaat bagi masyarakat.