Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Barat,

1

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Barat

Padang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Rapat pleno dibuka pada hari Jum'at, tanggal 19 Juli hingga 20 Juli 2024 di Hotel Pangeran Beach Padang dan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen.
Ketua didampingi seluruh Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat dan Plt Sekretaris menyampaikan bahwa pasca putusan MK pada tanggal 10 Juni 2024, KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU DPD, dimana hari pemungutan suara PSU dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.
Setelah itu secara berjenjang dilaksanakan rekapitulasi mulai dari KPPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga hari ini dilaksanakan rekapitulasi tingkat provinsi setelah sehari sebelumnya KPU Kabupaten/Kota telah mengantarkan kotak ke KPU Sumbar.

Rapat pleno dihadiri oleh Bawaslu Sumbar dan Bawaslu Kabupaten Kota, KPU Kabupaten Kota se Sumatera Barat, saksi calon anggota DPD, jajaran forkopimda, media dan stakeholder terkait. Di hari pertama ini hingga pukul 22.00 WIB, 17 KPU Kabupaten Kota telah secara bergantian mempresentasikan hasil rekapitulasi.

Credit Of Humas