Cegah Potensi Pelanggaran Masa Kampanye - Bawaslu Kabupaten Solok Laksanakan Rakor bersama Panwascam
humas | Selasa, Januari 30, 2024 - 15:52
Solok – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok lakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (30/01/2024)
Gadis M – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Solok tegaskan pada tanggal 10 Februari batas akhir masa kampanye, banyak hal yang perlu kita perhatikan serta kita amati langsung jelang pesta demokrasi ini, "Penting untuk mengingatkan peserta pemilu agar tidak melanggar ketentuan yang diatur pada undang-undang pemilu, fungsi penegakan hukum harus kita memahami dan menerapkan dengan baik, kita harus mampu meyakinkan kepolisian dan kejaksaan dalam menerapkan pasal yang ada pada undang undang pemilu, karena mereka hanya terbiasa menangani pidana umum, Perhatian untuk kita semua teknis-teknis penanganan pelanggaran supaya kita bisa memahami prosedural dan substansi penanganan pelanggaran, Fokus pengawasan yang harus kita cemati bersama, mendekati hari H Pencoblosan, maka akan semakin banyaknya potensi-potensi pelanggaran yang akan muncul, maka dari itu kita perlu tingkatkan upaya-upaya pencegahan"tegasnya
Credit of Humas