Coklit Terbatas, Bawaslu Pastikan Hak Pilih Tak Boleh Hilang
|
Kabupaten Solok, 4 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan, Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas pada Kamis, 4 Juni 2026.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan di wilayah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Kubung dengan melibatkan jajaran Bawaslu Kabupaten Solok serta Panwaslu Kecamatan setempat. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung terhadap pelaksanaan coklit terbatas yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, sekaligus memastikan prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas melakukan pengecekan terhadap mekanisme pelaksanaan coklit, keakuratan data pemilih yang diperbaharui, serta memastikan petugas melakukan pendataan secara langsung kepada pemilih yang menjadi sasaran coklit terbatas. Selain itu, pengawas juga memberikan imbauan kepada petugas agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan ketelitian dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin melalui data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih guna mencegah terjadinya potensi pelanggaran maupun ketidaksesuaian prosedur yang dapat memengaruhi kualitas data pemilih.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada hari ini, pelaksanaan coklit terbatas di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan Kecamatan Kubung secara umum berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur. Temuan dan informasi yang diperoleh selama kegiatan pengawasan akan menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Solok.
Credit of Humas