Disiplin ASN, Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Sosialisasi Secara Hybrid
|
Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin, Pemberhentian, Upaya Administratif, dan Pendelegasian Cuti ASN
Koto Baru — Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti rapat sosialisasi terkait Peraturan Disiplin, Pemberhentian dan Upaya Administratif ASN serta Pendelegasian Cuti ASN di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom.(04/09/2026)
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan pemahaman serta tertib administrasi kepegawaian di lingkungan Bawaslu.
Dalam kegiatan tersebut, Plh. Kepala Biro dan Umum, Bapak Abdul Rahman Mansyur, menyampaikan bahwa jumlah ASN yang bertugas di lingkungan Bawaslu saat ini telah mencapai lebih dari 12 ribu orang. Seiring dengan meningkatnya jumlah ASN tersebut, diperlukan pengelolaan administrasi kepegawaian yang lebih efektif dan efisien, termasuk dalam proses pengajuan cuti.
“ASN di Bawaslu sudah mencapai 12 ribu sekian. Maka dari itu, kami melakukan upaya dengan mendelegasikan cuti,” ujar Abdul Rahman Mansyur.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh alur permohonan cuti ASN diarahkan melalui Srikandi, dengan harapan proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan terdokumentasi dengan baik.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dua materi utama. Materi pertama mengenai Peraturan Disiplin ASN di Bawaslu disampaikan oleh Witra Evelin. Materi ini membahas ketentuan dan mekanisme terkait disiplin ASN, termasuk pemberian sanksi serta upaya administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, materi kedua mengenai Pendelegasian Cuti ASN disampaikan oleh Ibu Malini. Dalam materi tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pendelegasian kewenangan cuti serta alur pengajuan cuti ASN di lingkungan Bawaslu.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan disiplin ASN dan mekanisme administrasi cuti, sehingga pengelolaan kepegawaian dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.