Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Tahun 2024
|
Solok - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Solok gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Solok Pada Pemilihan Tahun 2024
Kegiatan ini turut mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok, Partai Politik, Dandim, Kepolisian, Pengadilan Negri, Binda dan Media Kabupaten Solok
Gadis M - Anggota yang selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Kabuapten Solok sampaikan dalam sambutan dan pembukaan kegiatan secara resmi apresiasi atas kerja sama dan kinerja Sentra Gakkumdu dalam pemilihan serentak 2024. Ia menekankan bahwa meskipun jumlah pelanggaran tindak pidana pemilihan tahun ini lebih sedikit dibandingkan pemilu sebelumnya, hal tersebut bukanlah satu-satunya tolak ukur keberhasilan. “Penurunan jumlah pelanggaran juga menunjukkan efektivitas upaya pencegahan yang maksimal oleh Bawaslu Kabupaten Solok dan jajaran,” ujar Gadis
Di penghujung tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024, kita perlu review giat serta kinerja kita bersama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang kita emban selama pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024" Ungkap Gadis
Ucapan terimakasih yang sebesar sebesarnya kepada pengawas kecamatan yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya serta Sentra Gakkumdu yang tergabung dengan Bawaslu Kabupaten Solok
Dapat kami sampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Solok selama Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sedikitnya ada 15 Laporan selama Pemilihan Serentak Tahun 2025, diantaranya 5 diregister, 10 Laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil" Pungkas Gadis
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas kerja dalam menangani pelanggaran tindak pidana pemilihan di masa mendatang.
Credit of Humas