Lompat ke isi utama

Berita

Flasback Tatacara Penerimaan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Solok Kupas dalam Agenda Dismis

1

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok adakan Diskusi Mingguan Senin (Dismis) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, (08/09/2025)

‎Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok adakan Diskusi Mingguan Senin (Dismis) di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, (08/09/2025)

‎‎Diskusi yang di laksanakan pada non tahapan ini bertujuan guna memperdalam pemahaman terkait regulasi dan evaluasi tahapan tahapan kepemiluan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

‎‎Sebagai Topik utama pada Diskusi Mingguan Senin kali ini yakni Tatacara Penerimaan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Yuliatari Ibni Asir sebagai Pemantik Diskusi hari ini Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu KecamatanTemuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan yang nantinya Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi.

Lanjutnya Informasi awal  berupa: informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN, informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN, informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materiel; atau informasi dugaan Pelanggaran Pemilu yang berasal dari Laporan yang dicabut oleh Pelapor.

Sembari demikian Temuan dicatatkan dalam buku register Temuan dan diberikan nomor register Temuan paling lama 2 (dua) Hari setelah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN menetapkan laporan hasil pengawasan menjadi Temuan, Dalam melakukan Pengawasan setiap tahapan Pemilu, Pengawas Pemilu wajib menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam Formulir Model A

‎‎Melalui Diskusi Mingguan ini diharapkan akan tercipta sinergi dilingkungan Bawaslu Kabupaten Solok, Dengan demikian, Diskusi Mingguan ini bukan hanya sebagai ajang untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga sebagai wadah untuk membangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan perubahan yang positif secara keseluruhan.

‎‎Credit of Humas