Lompat ke isi utama

Berita

Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), Bawaslu Gelar Bimbingan Teknis

1

Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Versi 3.0 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Gelombang 1 di Bigland Hotel Internasional & Convention Hall Kota Bogor, 9 s.d 11 Desember 2024.

Bogor - Bawaslu Kapubaten Solok di wakili staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Suryadi Permana dan M.Latif Hadiri Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Versi 3.0 Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia Gelombang 1 di Bigland Hotel Internasional & Convention Hall Kota Bogor, 9 s.d 11 Desember 2024.

Sesuai Perpres No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Kepmenpan RB No 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan dinamis, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Hendri mengatakan Srikandi ini bisa memudahkan dalam melaksanakan tugas. Memudahkan, dalam artian bisa melakukan surat menyurat di mana saja, tanpa harus ke kantor. Namun bila  tidak bisa menyesuaikan dengan teknologi maka akan menjadi hambatan.

Credit of Humas