Jelang Pemilihan, Bawaslu Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Bukittinggi - Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota Tahun Bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum se Provinsi Sumatera Barat (14 - 16 November 2024)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Yang Mulia Wakil Ketua Saldi Isra, Sekjen Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan dalam penyampaian kegiatannya mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Konstitusi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar jajaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat mampu dalam menyusun keterangan tertulis pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan yang nanti akan akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini menghadirkan Ketua dan Koordiv Hukum, Kepala/Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Alni menyampaikan tujuan kegiatan ini sangat penting karena berdasarkan pengalaman yg ada setiap Pemilihan Umum dan Pemilihan, Perselihan Hasil Pemiliah Umum ini selalu ada di Provinsi Sumatera Barat. Sepanjang sejarah, Provinsi Sumatera Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Provinsi Sumatera Barat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam sambutannya Mahkamah Konstitusi berharap agar Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memahami Hukum Acara Beracara di Mahkamah Konstitusi.
Credit of Humas