Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi, Perkuat Koordinasi dan Sinergi Antar Penyelenggara Pemilu

1

Koto Baru – Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi ke Kantor KPU Kabupaten Solok sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarpenyelenggara pemilu dalam menghadapi berbagai dinamika kepemiluan.(06/08/2026)

Kegiatan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok beserta jajaran Anggota KPU Kabupaten Solok. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif dengan membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, khususnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki implikasi terhadap penyelenggaraan pemilu.

Dalam pertemuan tersebut, Haferizon menyampaikan bahwa koordinasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan KPU merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, komunikasi yang baik akan memperkuat sinergi antarpenyelenggara sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi salah satu fokus utama dalam kegiatan tersebut. Kedua lembaga berdiskusi mengenai pentingnya menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif melalui proses pemutakhiran yang dilakukan secara berkesinambungan. Data pemilih yang berkualitas merupakan salah satu indikator penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Solok dan KPU Kabupaten Solok juga membahas Putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Diskusi difokuskan pada pemahaman terhadap substansi putusan serta implikasinya terhadap pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu. Kesamaan persepsi terhadap implementasi putusan tersebut dinilai penting agar pelaksanaan setiap tahapan tetap berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Haferizon menegaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi tidak hanya menjadi forum koordinasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Menurutnya, sinergi yang baik antara Bawaslu dan KPU merupakan salah satu faktor utama dalam menciptakan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Solok berharap koordinasi dan komunikasi dengan KPU Kabupaten Solok dapat terus terjalin dengan baik sehingga berbagai potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini. Dengan demikian, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Solok diharapkan dapat berlangsung secara demokratis, transparan, serta mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap hak pilih masyarakat.