Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi,Bawaslu Kabupaten Solok ajak Pemangku Kepentingan Jaga Netralitas dan Jauhi Politik Praktis

1

Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Wali Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Solok, 10 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat komitmen penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas, Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Kantor Wali Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Kedatangan tim Bawaslu Kabupaten Solok disambut langsung oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Panyakalan bersama Ketua Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) beserta jajaran. Kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh komitmen untuk mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di tingkat nagari.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok menyampaikan materi terkait pentingnya menjaga netralitas wali nagari dan perangkat nagari dalam setiap tahapan pemilihan. Bawaslu menegaskan bahwa wali nagari beserta perangkat nagari wajib menjaga sikap netral serta tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Ketentuan mengenai netralitas kepala desa diatur dalam Pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Selain itu, Pasal 51 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan tugasnya.

Bawaslu Kabupaten Solok berharap melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, pemerintah nagari dan penyelenggara pemilihan tingkat nagari dapat memahami serta menerapkan prinsip netralitas dengan baik sehingga proses demokrasi di Nagari Panyakalan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pj. Wali Nagari Panyakalan menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua P2PN yang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan wali nagari secara profesional, transparan, dan berlandaskan peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Solok terus berupaya membangun sinergi dengan pemerintah nagari dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan demokrasi yang berkualitas, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Solok.

Credit of Humas