Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (S.T.O.K.) Orientasi PPPK Tahap III

1

Materi tersebut diberikan sebagai bekal bagi peserta untuk memahami organisasi, pembagian tugas, serta mekanisme kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Koto Baru — Staf Bawaslu Kabupaten Solok, Mice Amelia, kembali mengikuti rangkaian kegiatan Orientasi PPPK Kelas III Regional Sumatera Barat yang kali ini menghadirkan materi mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (S.T.O.K.) Bawaslu. Materi tersebut diberikan sebagai bekal bagi peserta untuk memahami organisasi, pembagian tugas, serta mekanisme kerja di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam penyampaian materi, peserta diberikan pemahaman mengenai struktur kelembagaan Bawaslu mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota beserta hubungan koordinasi antarunit kerja. Selain itu, dijelaskan pula mengenai tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing unsur dalam organisasi sehingga peserta memiliki pemahaman yang utuh terhadap sistem kerja di lingkungan Bawaslu.

Melalui materi S.T.O.K., peserta juga dibekali pengetahuan mengenai pentingnya koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarbagian dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan. Pemahaman terhadap struktur organisasi menjadi landasan bagi setiap ASN untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi, sekaligus menjaga profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, serta sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk memperdalam pemahaman terkait organisasi dan tata kerja Bawaslu. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan dan diskusi yang berkembang selama proses pembelajaran berlangsung.

Melalui pembekalan ini, diharapkan peserta Orientasi PPPK mampu memahami posisi, peran, serta tanggung jawabnya dalam organisasi. Dengan demikian, setiap ASN dapat beradaptasi lebih cepat di lingkungan kerja, membangun kolaborasi yang baik, serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan Bawaslu yang profesional, efektif, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi pengawasan demokrasi.