Lompat ke isi utama

Berita

Monitoring Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Program Kegiatan pada Semester 1

1

Koto Baru - Ketua, Kepala Sekretariat, dan staf Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan rapat daring "Monitoring Evaluasi Pemantauan Pelaksanaan Program Kegiatan pada Semester 1 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat" yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom, Rabu (22/7/2026), pukul 14.00 WIB s.d. selesai.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan dan Pelaksanaan Program pada Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Solok bersama Kepala Sekretariat dan staf Monev turut hadir secara daring, bergabung dengan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat lainnya dalam forum tersebut.

Selama pertemuan berlangsung melalui Zoom, peserta rapat aktif mengikuti diskusi dan pembahasan terkait perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pada semester 1, termasuk penyampaian progres capaian kinerja, kendala di lapangan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan monitoring pemantauan di masing-masing kabupaten/kota. Forum ini juga menjadi ruang tanya jawab bagi peserta untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan kinerja instansi pemerintah.

Melalui partisipasi dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten Solok berharap dapat menyelaraskan pelaporan Monev pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dalam pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan ke depan.