Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan, Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Keterbukaan Informasi Publik

1

Ngabuburit Pengawasan dengan tema " Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dimana sebagai pemantik kali ini yakni Bawaslu Kota Padang Panjang (10/03/2026)

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti giat Ngabuburit Pengawasan dengan tema " Transformasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dimana sebagai pemantik kali ini yakni Bawaslu Kota Padang Panjang (10/03/2026)

Pemerintah terus mendorong transformasi layanan hukum melalui penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) sebagai sarana utama penyediaan informasi hukum yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Transformasi ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung prinsip keterbukaan informasi di Indonesia.

Kehadiran JDIH yang terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, hingga kebijakan institusi secara cepat melalui platform digital. Langkah ini dinilai mampu meminimalisir kesenjangan informasi hukum sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat.

Transformasi JDIH tidak hanya berfokus pada digitalisasi dokumen hukum, tetapi juga pada penguatan sistem pengelolaan informasi, standardisasi metadata, serta peningkatan kapasitas pengelola JDIH di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pencarian dokumen hukum kini menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.

Upaya tersebut juga sejalan dengan amanat Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan akuntabel. Melalui penguatan JDIH, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh produk hukum dapat diakses secara luas tanpa hambatan.

Selain itu, transformasi JDIH juga mendorong kolaborasi antarinstansi dalam membangun basis data hukum nasional yang terpadu. Dengan jaringan yang saling terhubung, setiap lembaga dapat saling berbagi informasi hukum secara real time sehingga memperkuat konsistensi dan harmonisasi regulasi.

Para pakar hukum menilai bahwa modernisasi JDIH merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi terhadap dokumen hukum dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan.

Ke depan, pemerintah menargetkan JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, tetapi juga menjadi ekosistem informasi hukum yang interaktif, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, keterbukaan informasi publik dapat terwujud secara lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pegiat demokrasi, akademisi, mahasiswa, media, hingga masyarakat luas yang memiliki perhatian terhadap pengawasan.

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini diharapkan menjadi ruang dialog dan refleksi yang konstruktif antara Bawaslu dan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, sehingga hak pilih terlindungi dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilihan semakin meningkat dan berintegritas.

Credit of Humas