Optimalkan Kinerja 2026, Bawaslu se-Sumatera Barat Samakan Persepsi Renja Divisi Penyelesaian Sengketa
|
Solok, 7 April 2026 — Bawaslu Kabupaten Solok menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom, Selasa (7/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam rangka penguatan kapasitas dan penyamaan persepsi terkait pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa di setiap tingkatan.
Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Turut hadir pula jajaran staf sekretariat yang membidangi penyelesaian sengketa di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sambutan Alni selalu ketua bawaslu provinsi Sumatera barat sebagai berikut :
"Banyak hal yang bisa diwujudkan bersama untuk eksistensi sengketa di bawalu meski ditengah evisiensi anggaran, tergantung
Bagaimana kita sebagai lembaga peradilan pemilu memiliki komitmen yang kuat utuk meningkatkan kemampuan dalam penyelesaian sengketa"
Proses penyelesaian sengketa di Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan setiap tahapan pemilu maupun pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sengketa yang muncul dalam proses pemilu merupakan dinamika yang tidak dapat dihindari, baik antara peserta dengan penyelenggara maupun antar peserta itu sendiri. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, adil, dan transparan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Sinergi antar tingkatan Bawaslu dalam proses penyelesaian sengketa juga menjadi faktor penting untuk membangun sistem pengawasan yang solid dan terintegrasi. Koordinasi yang baik akan mencegah terjadinya perbedaan penafsiran aturan, memperkuat kualitas putusan, serta meningkatkan profesionalisme aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, penyelesaian sengketa bukan hanya soal menyelesaikan perselisihan, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat integritas dan legitimasi penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan.
Dalam rapat tersebut, agenda utama yang dibahas meliputi beberapa poin strategis. Pertama, sinkronisasi Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 Divisi Penyelesaian Sengketa, guna memastikan keselarasan program dan kegiatan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik dari sisi substansi, target capaian, maupun dukungan administrasi. Kedua, pembahasan terkait pengawasan pemutakhiran data partai politik semester I Tahun 2026, sebagai langkah antisipatif dalam menjaga akurasi dan validitas data partai politik secara berkelanjutan. Ketiga, dilakukan sinkronisasi dan pembaruan data penyelesaian sengketa sejak tahun 2019 hingga pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan terakhir, untuk memastikan ketersediaan basis data yang lengkap, tertib administrasi, serta menjadi bahan evaluasi dan rujukan dalam penanganan sengketa ke depan.