Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Solok Awasi Coktas terhadap 10 Data Pemilih

1

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Solok di sejumlah nagari dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan

Kabupaten Solok, Juni 2026 — Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Solok di sejumlah nagari dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, didampingi Kasubag Administrasi Yance Trisnawati serta tiga orang staf sekretariat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses Coktas berjalan sesuai dengan prosedur, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjamin akurasi data pemilih yang diperbarui.

Lokasi pengawasan meliputi beberapa nagari di Kecamatan Kubung, yakni Nagari Koto Baru, Nagari Selayo, dan Nagari Gantung Ciri, serta berlanjut ke Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi. Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu turut mendampingi dan mengawasi proses verifikasi data yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Solok. Tim KPU dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Solok Novialdi Putra, didampingi Kepala Sekretariat Yuliardi serta dua orang staf sekretariat.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, terdapat 10 data yang menjadi objek pelaksanaan Coktas. Seluruh data tersebut telah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam upaya memastikan kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur, sehingga hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan data pemilih yang dihasilkan semakin berkualitas,” ujar Titony. Bawaslu Kabupaten Solok akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coktas hingga batas akhir pelaksanaannya pada 19 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan sesuai ketentuan yang berlaku,

Credit of Humas