Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Solok Hadiri Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

1

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Kabupaten Solok Hadiri Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026

Koto Baru, 2 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Solok, Jl. Raya Koto Baru No. 7, Kecamatan Kubung, Kamis (02/04/2026).

Pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu Birer Oktokamala, serta staf sekretariat Suci Welia Purnama, Iradah Ubudiyah, dan Suryadi Permana.

Rapat pleno turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Solok, unsur Forkopimda, serta berbagai stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Kepolisian Resor Solok dan Polres Solok Kota, Dandim 0309 Solok, Kejaksaan Negeri Solok, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIA Alahan Panjang, Kementerian Agama Kabupaten Solok, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, serta BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Rapat pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar. Dalam sambutannya, Hasbullah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengamanatkan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan bahwa hasil pleno ini akan dilanjutkan ke tingkat provinsi sebagai bagian dari rekapitulasi semester I.

Dalam paparannya, KPU Kabupaten Solok menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Disdukcapil, Kesbangpol, aparat keamanan, lembaga peradilan, hingga instansi vertikal lainnya. Selain itu, KPU juga telah menyerahkan data pemilih invalid kepada Disdukcapil untuk dilakukan validasi lebih lanjut.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Triwulan I Tahun 2026 tercatat sebanyak 2.794 pemilih.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok memberikan sejumlah catatan penting. Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung meminta KPU Kabupaten Solok untuk memberikan sampel data pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid guna dilakukan telaah lebih lanjut. Bawaslu Kabupaten Solok juga mendorong KPU Kabupaten Solok untuk memaparkan secara rinci kategori data invalid, termasuk data yang bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Solok menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan kematian dari fasilitas kesehatan yang kemudian secara otomatis memperbarui status kepesertaan menjadi nonaktif. Laporan juga dapat berasal dari kanal layanan dengan melampirkan dokumen resmi dari Disdukcapil maupun pemerintah nagari.

Dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIA Alahan Panjang disampaikan bahwa pertukaran data dengan KPU berjalan baik, khususnya terkait data narapidana keluar-masuk serta petugas yang mengalami mutasi. Hal ini dinilai penting dalam memastikan akurasi data pemilih.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Solok juga menegaskan kesiapan dalam memberikan pendampingan hukum kepada KPU, serta pentingnya pemenuhan hak pilih bagi pegawai dan keluarganya dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada mendatang.

Rapat pleno ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Solok dan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 kepada Bawaslu Kabupaten Solok serta seluruh stakeholder yang hadir. Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut berakhir pada pukul 16.30 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan secara akurat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berkualitas