Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Tidak Ada Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Solok : Awasi Pelaksanaan Kampanye

1

Pengawasan Langsung Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024

Alahan Panjang – Bawaslu Kabupaten Solok Lakukan Pengawasan Langsung Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024. Tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Solok melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di Kecamatan Lembah Gumanti Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Solok bahwa ada 4 (empat) jadwal Kampanye yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Lembah Gumanti pada hari Selasa 29 Oktober 2024.

Tim Bawaslu Kabupaten Solok (Haferizon, Birer Oktokamala dan M. Latif) tiba di Kecamatan Lembah Gumanti pada pukul 19.30 Wib dan langsung menuju Kantor Panwaslu Kecamatan Lembah Gumanti. Dari Kantor Panwaslu Kecamatan Lembah Gumanti, Tim Bawaslu Kabupaten Solok menuju lokasi kampanye di Rumah Erdizon Jorong Taratak Dalam Nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kabupaten Solok.

Pada Pukul 20.00 Wib, Bawaslu Kabupaten Solok tiba di lokasi kampanye, dimana yang bertindak sebagai Pelaksana /Penanggung Jawab Calon Wakil Bupati Nomor urut 3 atas nama H. Candra, S.Hi dan didampingi oleh juru kampanye atas nama Hafni Hafiz, A.Md selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok. Hafni Hafiz, A.Md selaku Pejabat Daerah telah menyampaikan Surat Izin Cuti Kampanye.

Kegiatan Kampanye dilakukan di dalam Rumah warga atas nama Rumah Erdizon Jorong Taratak Dalam Nagari Alahan Panjang Kec. Lembah Gumanti Kabupaten Solok yang diikuti oleh peserta kampanye sekitar 70 orang, dari pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Solok bahwa ada peserta kampanye yang membawa anak-anak sekitar 3 (tiga) orang sehingga Pengawas meminta kepada orang tua anak untuk menyuruh anaknya untuk keluar dari lokasi kampanye karena di dalam aturan “pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak memiliki hak memilih”. 

Dalam orasinya Calon Wakil Bupati Solok tahun 2024 nomor urut 3 atas nama H. Candra, S.Hi menyampaikan program dan janjinya yang akan dilakukan jika terpilih nantinnya menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok tahun 2024. Kemudian Tim Kampanye juga membagikan bahan kampanye berupa Kalender, Poster, Selebaran/Flyer dan Pamflet kepada peserta kegiatan.

Selama Kampanye, Calon Wakil Bupati Solok H. Candra, S.Hi dalam menyampaikan materi kampanyenya, H. Candra tidak ada menyampaikan materi kampanye yang dilarang di dalam  PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Kegiatan Kampanye berakhir pada pukul 23.00 Wib, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan didalam Berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Solok.

Credit of Humas