Pengawasan Melekat, Pelaksanaan Coklit Terbatas
|
Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Solok yang bertujuan memastikan proses berjalan sesuai aturan serta menjamin keakuratan dan keabsahan data pemilih.(30/09/2025)
Kegiatan ini dilakukan di Kecamatan Payuang Sekaki, tepatnya di Nagari Sirukam
Tim pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Solok dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Solok, Bapak Haferizon, didampingi Kasubag Pengawasan Bapak Birer Oktokamala, staf teknis yakni Mahendra dan Mice Amelia.
Sementara itu, dari pihak KPU Kabupaten Solok, tim lapangan dilakukan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Solok, Defil, bersama Kepala Sekretariat KPU Yuliardi, serta staf teknis Albetris dan Refsaliwandri.
Dari hasil pengawasan, tercatat 4 sampel pemilih berhasil diverifikasi, masing-masing terdiri atas 1 orang di Nagari Sirukam, 1 orang di Nagari Cupak, 1 orang di Nagari Koto Gadang Guguk, dan 1 orang di Nagari Batang Barus.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, seluruh data penduduk pada sampel yang dikunjungi terkonfirmasi valid, dan dari sample data tersebut, 1 orang di Nagari Koto Gadang Guguak dinyatakan meninggal dunia, hal ini dikonfirmasi kepada orang tuanya lansung.
Credit of Humas