Persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026, Bawaslu Sumbar Ajak Anak Muda Berpatisipasi Aktif
|
Kabupaten Solok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mulai mematangkan persiapan pelaksanaan kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026. Hal ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi internal yang menghadirkan berbagai arahan strategis dari pimpinan terkait teknis pelaksanaan hingga penguatan peran peserta dalam menyebarluaskan nilai pengawasan partisipatif.
Kepala Bagian Pengawasan Pemilu Provinsi Sumatera Barat, Fadlul Hanif, menyampaikan bahwa pelaksanaan P2P Tahun 2026 akan mengacu pada alokasi anggaran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang diperuntukkan bagi 24 orang peserta. Penetapan jumlah ini menjadi dasar dalam proses rekrutmen peserta yang akan diseleksi secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Fadlul Hanif menegaskan bahwa batas akhir (deadline) seluruh tahapan persiapan, termasuk penetapan peserta, jadwal kegiatan, serta fasilitator, ditetapkan hingga 30 April 2026. Seluruh hasil tersebut nantinya akan langsung disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai bagian dari laporan kesiapan pelaksanaan kegiatan secara nasional.
Dari sisi teknis, pelaksanaan P2P Tahun 2026 direncanakan akan mengadopsi pola yang sama dengan kegiatan P2P Tahun 2025. Tahapan kegiatan meliputi proses pendaftaran peserta, pelaksanaan pretest, penyampaian materi berbasis audio visual, hingga posttest sebagai evaluasi akhir terhadap pemahaman peserta. Dalam hal rekrutmen peserta, Fadlul Hanif menekankan bahwa prioritas akan diberikan kepada alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP), dengan catatan bukan merupakan peserta P2P Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memperluas jangkauan kader pengawasan partisipatif yang memiliki kapasitas dan pengalaman yang relevan.
Sementara itu, Muhammad Khadafi dalam arahannya menekankan pentingnya peran peserta sebagai agen diseminasi informasi pengawasan partisipatif. Ia berharap peserta yang terlibat tidak hanya mengikuti kegiatan secara pasif, tetapi juga mampu menyebarluaskan informasi kepada rekan sejawat di lingkungan masing-masing. Selain itu, Muhammad Khadafi juga mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjaring peserta sesuai dengan persyaratan yang telah diatur dalam Keputusan Bawaslu Nomor 73 Tahun 2026. Kepatuhan terhadap regulasi ini dinilai penting untuk menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan program.
Ia juga menyoroti evaluasi pelaksanaan P2P Tahun 2025, khususnya terkait peran fasilitator di tingkat Kabupaten/Kota yang dinilai masih kurang optimal dalam membahas catatan kritis yang disampaikan oleh peserta. Oleh karena itu, ke depan fasilitator diharapkan lebih responsif dan mampu mengakomodasi berbagai masukan dari peserta sebagai bahan perbaikan program. Dalam rangka memperluas jangkauan informasi, Muhammad Khadafi mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota untuk lebih masif dalam mempublikasikan kegiatan P2P melalui media sosial. Tidak hanya itu, setiap Humas Bawaslu juga diharapkan aktif melakukan repost terhadap seluruh kegiatan P2P yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya sebagai bentuk sinergi dan penguatan jejaring informasi.
Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, setiap narasumber yang tampil dalam kegiatan P2P juga diharapkan memiliki kutipan materi yang diangkat dalam konten publikasi. Kutipan tersebut perlu dilengkapi dengan rekaman suara serta dokumentasi visual untuk meningkatkan daya tarik dan kredibilitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Dengan berbagai persiapan dan penguatan strategi tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok optimis pelaksanaan P2P Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, berkualitas, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu secara berkelanjutan.
Credit of Humas