Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Solok Bahas Rekapitulasi dan Penetapan DPS

Pengawasan Rakapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

Solok||Bawaslu Kabupaten Solok  mengawasi secara melekat jalannya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetepan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU Kabupaten Solok. Pleno tersebut berlangsung di Solok Premiere Hotel pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hisbullah Alqomar. “Daftar pemilih sementara hasil dari rekapitulasi rapat pleno terbuka berjenjang yang dilakukan teman-teman PPS kelurahan, PPK tingkat kecamatan akhirnya sampai pada waktu ini Insya Allah kami akan menetapkan DPS Kabupaten Solok yang hasilnya nanti akan menjadi data pemilih,” kata Alqomar  Aula Solok Premier Hotel, Sabtu (10/8/2024). Alqomar  menambahkan, bahwa nantinya DPS ini akan ditetapkan oleh KPU RI menjadi Daftar Pemilih Tetap pada bulan September mendatang.

“Proses ini penting bagi seluruh warga negara yang berhak agar dapat terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih sementara, karena ketika KPU Kabupaten telah menetapkan DPS maka proses berjenjang pun harus kita lakukan agar membawa hasil rapat pleno ini kepada tingkatan yang lebih tinggi yaitu KPU Provinsi Sumatera Barat,” pungkas Alqomar. 

selanjutnya  ia KPU kabupaten Solok mempersilahkan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyampaikan hasil pleno pada tingkat kecamatan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi DPHP tingkat PPS dan tingkat PPK. Pada kegiatan rapat pleno terbuka ini ada masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk bawaslu kabupaten solok untuk penetapan DPS tingkay Kabupaten solok 290.831, dengan rincian jumlah pemilih laki-laki 144.434, jumlah pemilih perempuan 146.397. (humas)