Resmi di Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah di Kabupaten Solok
|
Arosuka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Solok Tahun 2024.(9/1/2025)
Dalam hal ini KPU Kabupaten Solok Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Nomor Urut 3 (Tiga) Sdr. Jon Firman Pandu, S.H dan Sdr. H. Candra S.H.I dengan perolehan suara sebanyak 88.615 (Delapan Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Belas) suara atau 54,53 % (Lima Puluh Empat Koma Lima Puluh Tiga persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Solok Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Tahun 2024.
Credit of Humas