Lompat ke isi utama

Berita

‎Sebanyak 291.906 Data Pemilih Berkelanjutan di Tetapkan KPU Kabupaten Solok dalam Berita Acara Nomor : 12/PP.05.1-BA/1302/2025

1

Koto Baru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Pertemuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, (02/10/2025)

Koto Baru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok ikuti Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Pertemuan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, (02/10/2025)

‎Dalam kegiatan yang di gelar hari ini,dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Solok serta Kasubag Pengawasan dan Staf HPPH Bawaslu Kabupaten Solok.
 

‎Medo Patria - Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat yang membersamai juga dalam kegiatan ini dalam sambutan dan pembukaan kegiatan secara resmi sampaikan mengatakan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan ini merupakan hasil dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan KPU Kabupaten Solok"ujar Medo
 

‎Rapat ini menjadi forum penting untuk memastikan data pemilih di Kabupaten Solok tetap akurat, komprehensif dan mutakhir. Hal ini sebagai bagian dari persiapan jelang Pemilu dan Pemilihan mendatang, "lanjut Medo
 

‎Si'o - Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok jelaskan rapat ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel dan partisipatif di Kabupaten Solok.
 

‎“Kategori perubahan data pemilih ini mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemutakhiran data pemilih yang berpindah domisili, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia, serta pemilih yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat (TMS) lainnya. Setiap data yang disampaikan disandingkan dengan bukti-bukti pendukung yang relevan untuk memastikan validitasnya,” terang Si'o
 

‎"Kita ingin memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan Serta Dalam proses PDPB, KPU mencocokkan berbagai elemen data pemilih, mulai dari data ganda, anomali, pemilih yang meninggal dunia, hingga yang pindah domisili. Seluruh proses ini dilakukan dengan melibatkan Disdukcapil dan Bawaslu, serta membuka ruang bagi masukan dari partai politik"tutup Si'o
 

‎”Dalam hasil akhir rapat pleno, KPU Kabupaten Solok menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan sebanyak (291.906) pemilih, terdiri dari (144.923) pemilih laki-laki dan (146.983) pemilih perempuan. 

‎Credit of Humas