Lompat ke isi utama

Berita

SEPAKAT : Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025."

1

Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Tengah Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025

Koto Baru – Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan SEPAKAT (Senin Pengawas Berkomitmen & Bermartabat) yang diselenggarakan bagi jajaran Bawaslu se-Sumatera Barat secara daring.

Pada pelaksanaan SEPAKAT kali ini, tema yang diangkat yaitu "Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Tengah Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025." Adapun yang bertindak sebagai pemantik diskusi adalah Bawaslu Kabupaten Sijunjung.

Dalam paparannya, Bawaslu Kabupaten Sijunjung menjelaskan bahwa implementasi kebijakan efisiensi anggaran tidak mengurangi pentingnya pelaksanaan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan tetap harus dilaksanakan secara efektif, adaptif, dan berorientasi pada kualitas guna memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Melalui forum SEPAKAT, jajaran Bawaslu se-Sumatera Barat berdiskusi serta saling berbagi pengalaman mengenai strategi pelaksanaan pengawasan yang efisien di tengah keterbatasan sumber daya. Forum ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menghadapi tantangan pengawasan ke depan.

Bawaslu Kabupaten Solok memandang kegiatan SEPAKAT sebagai sarana yang efektif untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui pertukaran pengetahuan dan praktik baik antar-Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Dengan semangat kolaborasi tersebut, diharapkan kualitas pengawasan terhadap PDPB tetap terjaga meskipun dihadapkan pada kebijakan efisiensi anggaran.