Lompat ke isi utama

Berita

Syarat dan Ketentuan Penerimaan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan, Gadis : Pahami dan Jadikan Pedoman

1

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok laksanakan Rapat di Kantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Solok. (07/10/2025)

Koto Baru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok laksanakan Rapat di Kantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Solok. (07/10/2025)

‎Kegiatan ini di hadiri Anggota, Plt Kepala Sekretariat dan Seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.

‎Gadis M - Anggota Bawaslu Kabupaten Solok dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini sampaikan kegiatan ini penting untuk kita pahami bersama sebagai pedoman dan pembelajaran dalam menangani penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang. " ujar Gadis

Adapun demikian, untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu yang memenuhi syarat, pelapor harus memenuhi dua syarat untuk dapat melakukan pelaporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, dua syarat tersebut yaitu syarat formal dan syarat materil.

Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.” tambah Gadis

Credit of Humas