Tanggung Jawab Kerja Sebagai Pengawas Harus di Pertanggung Jawabkan
|
Bukittinggi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024.(20/6/2024)
Kegiatan dibuka oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner, dalam sambutannya mengatakan sebagai pengawas bahwa setiap tugas kita menjadi tanggung jawab yang harus dikerjakan dan pertanyaan publik terkait dengan tugas kita harus dijawab. Selain itu, diminta kepada Bawaslu Kab/Kota untuk menyelesaikan Laporan Penanganan Pelanggaran dan Kampanye & Masa Tenang sesuai jadwal yang telah ditetapkan, karena kita di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat akan merangkum laporan Bapak/ibu menjadi satu kesatuan laporan provinsi Sumatera Barat.
Kegiatan juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Muhammad Khadafi dan Benny Azis) serta Kepala Sekretariat Karnalis Kamaruddin dan Narasumber dari Akademisi (Wendra Yunaldi)
Credit of Humas