Lompat ke isi utama

Berita

Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Kabupaten Solok Pastikan Arsip Terkelola Sesuai Peraturan

1

Bawaslu Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Kearsipan bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.(15/12/2025)

Bawaslu Kabupaten Solok menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Kearsipan bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.(15/12/2025)

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok, Yoni Syah Putri. Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan Kabupaten Solok, yakni Salmah, selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Solok, yang didampingi oleh Watra Yenti dan Nana. Dalam kesempatan tersebut, Salmah menyampaikan materi terkait peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan serta menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Kearsipan Kabupaten Solok tidak dapat hadir akibat adanya agenda lain yang bersamaan.”ungkap Yoni

Dalam pemaparannya, Salmah menjelaskan bahwa pada Pemerintah Kabupaten Solok, Jadwal Retensi Arsip (JRA) telah diatur secara khusus. Namun demikian, JRA tersebut memiliki perbedaan dengan JRA yang berlaku di Bawaslu, sehingga diperlukan pemahaman dan penyesuaian sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Bawaslu. Ia juga menjelaskan bahwa arsip dinamis terbagi ke dalam dua kategori, yaitu arsip aktif dan arsip inaktif.”pungkas Salmah

Lebih lanjut disampaikan bahwa penentuan status arsip, apakah masih termasuk arsip aktif atau telah menjadi arsip inaktif, sangat bergantung pada ketentuan JRA. Penjelasan teknis terkait hal tersebut kemudian disampaikan secara lebih rinci oleh Watra Yenti.

Dalam paparannya, Watra Yenti menjelaskan bahwa penataan arsip di Bawaslu Kabupaten Solok dapat langsung dieksekusi melalui daftar berkas yang telah disusun dan bersumber dari Peraturan Bawaslu tentang Kearsipan. Ia menegaskan bahwa penomoran rekap berkas arsip serta nomor item arsip harus dibuat sesuai dengan acuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Nomor item arsip pada prinsipnya mengikuti nomor urut, dengan penyesuaian berdasarkan jumlah arsip yang diberkaskan.

Pada sesi selanjutnya, narasumber juga mempraktekkan secara langsung tata cara pemberkasan arsip, mulai dari penyusunan arsip menggunakan kertas, hingga penempatan arsip ke dalam box arsip sesuai dengan kaidah dan standar penyimpanan kearsipan.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tata kelola kearsipan di Bawaslu Kabupaten Solok semakin tertib, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mendukung terwujudnya administrasi pengawasan pemilu yang akuntabel dan profesional.

Credit of Humas