Lompat ke isi utama

Berita

Tata Kelola Kerja Sama Kelembagaan yang Efektif, Bawaslu Kabupaten Solok ikuti Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama

1

Pedoman Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 19 Mei 2026

Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait tata kelola kerja sama kelembagaan yang efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Yoga Tri Rizki Ananda hadir mewakili sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok didampingi oleh Kasubag dan staf sekretariat yang membidangi Hukum dan Hubungan Lembaga. Kehadiran jajaran sekretariat ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Solok dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya pada aspek hubungan antarlembaga dan pengelolaan kerja sama.

Materi diseminasi yang disampaikan oleh Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 mengatur pedoman kerja sama antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan berbagai pihak mitra. Kerja sama tersebut meliputi penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memiliki ruang lingkup umum maupun teknis. Selain itu, dijelaskan pula mengenai penggunaan Sistem Jaringan Informasi Hubungan Antar-Lembaga (Sijari Hubal) sebagai media koordinasi dan pendokumentasian kerja sama.

Dalam pemaparannya, narasumber juga menekankan pentingnya tahapan kerja sama yang terdiri dari perencanaan, perumusan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan, hingga pendokumentasian. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota juga diwajibkan melakukan konsultasi secara berjenjang dalam menentukan pihak mitra kerja sama. Hal tersebut dilakukan agar seluruh proses kerja sama berjalan efektif, efisien, serta selaras dengan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Bawaslu Kabupaten Solok diharapkan mampu mengimplementasikan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 secara optimal dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Selain meningkatkan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana penguatan koordinasi dan sinergi antarunit kerja dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang profesional dan akuntabel.

Credit of Humas