Tindak Pidana Pemilu - Bawaslu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
humas | Minggu, Maret 10, 2024 - 15:41
Bawaslu Kabupaten Solok,
Kamis, 07 Februari 2024 didampingi oleh Staf Sekretariat Bawaslu Divisi P3S Afdal Nira penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.
Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 orang Tersangka inisial M (salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Solok), beserta Barang Bukti hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.
Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum Wali Nagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) salah satu Calon Anggota Legislatif.
Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solok.
Credit of Humas