Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Pelatihan PPID melalui LMS Bawaslu

1

“Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara daring melalui platform Learning Management System (LMS) Bawaslu, Selasa (26/5/2026).

Koto Baru — Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengikuti kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan secara daring melalui platform Learning Management System (LMS) Bawaslu, Selasa (26/5/2026).

Kegiatan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Kapuslibangdiklat) Bawaslu RI bersama Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Bawaslu RI. Pada sesi pertama pelatihan, materi disampaikan oleh narasumber Arbain dengan pembahasan seputar keterbukaan informasi publik dan prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Materi yang disampaikan meliputi prinsip dasar keterbukaan informasi publik, pelayanan informasi publik, teknis pelayanan permohonan informasi, hingga digitalisasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Pelatihan tersebut juga menjadi sarana penguatan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan surat penyesuaian jadwal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, kegiatan pelatihan dilaksanakan secara bertahap dalam empat sesi, yaitu: Sesi 1 : Selasa, 26 Mei 2026, Sesi 2 : Selasa, 2 Juni 2026, Sesi 3 : Selasa, 9 Juni 2026, dan Sesi 4 Senin, 15 Juni 2026.

Seluruh sesi pelatihan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai melalui LMS Bawaslu dan diikuti oleh pengelola PPID Bawaslu Kabupaten Kota dari seluruh Indonesia.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok menugaskan Staf Pengelola PPID, Suryadi Permana, A.Md untuk mengikuti seluruh rangkaian pelatihan sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok Nomor: 11/KP.06/SB-10/05/2026.

Melalui pelatihan ini, diharapkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok semakin optimal, responsif, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus mendukung implementasi keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Credit of Humas