Bawaslu Kabupaten Solok Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026
|
Koto Baru – Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, pada Jumat, 24 Juli 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya PMK Nomor 41 Tahun 2026 sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Sosialisasi diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta seluruh satuan kerja Bawaslu di Indonesia. Bawaslu Kabupaten Solok kegiatan mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan terbaru mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh penjelasan mengenai substansi perubahan yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026, termasuk penyesuaian mekanisme pengelolaan keuangan yang perlu diterapkan oleh satuan kerja. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan terkait implementasi regulasi tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Solok diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan terbaru secara tepat dan konsisten, sehingga pengelolaan keuangan satuan kerja dapat terlaksana secara tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok
Credit of Humas