Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan Sistem Perencanaan dan Penilaian Kinerja PPPK Sejak Masa Orientasi

1

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok laksanakan Orientasi PPPK Pemerintah terus memperketat pengawasan dan peningkatan kualitas komitmen kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Koto Baru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok laksanakan Orientasi PPPK Pemerintah terus memperketat pengawasan dan peningkatan kualitas komitmen kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diwujudkan melalui penguatan sistem perencanaan dan penilaian kinerja yang sudah mulai diberlakukan sejak para aparatur sipil negara (ASN) baru ini memasuki masa orientasi.(13/07/2026)

Langkah strategis ini diambil guna memastikan bahwa setiap target yang tertuang dalam perjanjian kerja bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan panduan taktis yang harus dicapai dalam periode kontrak.

Masa orientasi PPPK yang selama ini identik dengan pengenalan fungsi dan tugas kedinasan, kini bergeser menjadi fase krusial bagi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Sejak hari pertama orientasi, para peserta diwajibkan menyelaraskan rencana kerja individu mereka dengan visi, misi, serta target strategis organisasi tempat mereka bernaung.

"Perencanaan kinerja tidak bisa lagi menunggu masa orientasi selesai. Justru di dalam orientasi inilah momen terbaik untuk menanamkan pemahaman komprehensif mengenai key performance indicators (KPI) yang harus mereka penuhi," ujar perwakilan Kedeputian Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dalam keterangannya di Jakarta.

Penilaian kinerja PPPK selama masa orientasi dan kontrak kerja ke depan didasarkan pada tiga pilar utama: Aspek Kinerja Utama: Mengukur pencapaian kuantitas dan kualitas dari target tugas pokok jabatan. Aspek Perilaku Kerja: Menilai orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, dan kepemimpinan di lingkungan unit kerja serta Kepatuhan Terhadap Aturan Disiplin: Menjadi indikator mutlak yang menentukan keberlanjutan kontrak.

Sistem penilaian kini juga bertransformasi menjadi lebih transparan melalui pemanfaatan platform digital e-Kinerja. Melalui sistem ini, setiap capaian kinerja PPPK dapat dipantau secara langsung oleh atasan langsung selaku pejabat penilai. Proses evaluasi berkala dilakukan untuk melihat kesesuaian antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa hasil penilaian kinerja yang dimulai sejak masa orientasi ini memiliki konsekuensi yang serius. Selain menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja, rapor evaluasi ini akan menjadi instrumen utama bagi instansi pemerintah untuk menentukan apakah kontrak kerja PPPK yang bersangkutan akan diperpanjang atau diputus di akhir masa perjanjian.

Melalui integrasi perencanaan yang matang dan penilaian yang objektif sejak dini, reformasi birokrasi diharapkan dapat berjalan lebih akseleratif. ASN PPPK dituntut untuk langsung tancap gas dan memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik tanpa perlu melewati masa penyesuaian yang berlarut-larut.

Credit of Humas