Pengisian Indikator Kinerja serta pelaksanaan rapat pemantauan dan evaluasi kinerja Program dan Kegiatan Bawaslu Semester I Tahun Anggaran 2026
|
Solok, 16 Juli 2026 – Menindaklanjuti surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian PPN/Bappenas Nomor B-12684/Dt.10.01/ME.01.01/06/2026 tanggal 23 Juni 2026 tentang Pengingat Masa Pelaporan Triwulan II dan Pengisian Indikator Kinerja serta pelaksanaan rapat pemantauan dan evaluasi kinerja Program dan Kegiatan Bawaslu Semester I Tahun Anggaran 2026, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Solok menunjuk dan menugaskan staf yang membidangi administrasi dan operator monitoring dan evaluasi (monev) untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI dilaksanakan secara daring pada Kamis, 16 Juli 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan program, kegiatan, serta realisasi anggaran Semester I Tahun Anggaran 2026 pada seluruh satuan kerja Bawaslu.
Penugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bawaslu RI kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar Kepala Sekretariat menugaskan Kepala Subbagian Administrasi beserta Staf Operator Monitoring dan Evaluasi untuk mengikuti rapat dan berperan aktif dalam pembahasan capaian kinerja serta anggaran Semester I TA 2026.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan staf yang ditugaskan dapat menyampaikan paparan mengenai capaian kinerja dan anggaran Bawaslu Kabupaten Solok sesuai format yang telah ditetapkan, sekaligus memperoleh arahan sebagai bahan peningkatan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan pada semester berikutnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok berharap seluruh peserta yang ditugaskan dapat mengikuti kegiatan secara aktif, sehingga hasil evaluasi yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja, ketepatan pelaporan, serta optimalisasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Solok.