Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak, Bawaslu Harus Siap Menjadi Wasit
|
Batam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok hadiri Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (03/07/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan di Aston Batam Hotel & Residence ini bertujuan membahas penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota harus memahami aturan pemilihan terutama penanganan pelanggaran Pemilihan yang akan dihadapi kedepannya. Diantaranya Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan ada juga Perbawalu 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yg terjadi secara terstruktur,sistematis, dan masif serta bagaimana seorang pengawas pemilu menjadi wasit dalam proses penyelenggaraan pemilu dalam pemilihan.
Credit of Humas