Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Awasi Coklit Terbatas Triwulan III Tahun 2026 di Nagari Koto Baru

1

Kabupaten Solok, 29 September 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok di Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, pada Selasa (29/9/2026).

Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu Kabupaten Solok dalam mengawal proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Solok, Haferizon, bersama Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu, Birer Oktokamala, serta staf Bawaslu Kabupaten Solok, Gustania Fitri.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Solok melakukan pengawasan terhadap proses Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Solok di wilayah Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Solok berupaya memastikan hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya tetap terlindungi melalui penyediaan data pemilih yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Solok akan terus melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.