Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 se-Sumatera Barat
|
SOLok, Bawaslu Kabupaten Solok — Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Rapat Dalam Kantor (RDK) Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 se-Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas telah selesainya pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) Tahun 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Evaluasi dilakukan untuk melihat secara menyeluruh proses dan hasil pelaksanaan program P2P sekaligus menjadi bahan pengembangan program pengawasan partisipatif ke depan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala Subbagian Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta Staf Pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026 telah selesai dilaksanakan di seluruh wilayah Sumatera Barat. Melalui kegiatan evaluasi tersebut, berbagai hasil pelaksanaan P2P disampaikan sebagai bahan bersama untuk melihat capaian sekaligus proses pelaksanaan program.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan dan perhatian berbagai pihak dalam pelaksanaan program P2P. Menurutnya, di tengah tantangan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan, keberlanjutan perhatian serta keterlibatan dalam program Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan hal yang luar biasa.
Alni mengibaratkan program P2P sebagai sebuah proses menaiki jenjang. Pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan saat ini merupakan tahapan awal yang perlu terus ditindaklanjuti melalui proses pendidikan politik kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif.
Menurutnya, tanggung jawab Bawaslu tidak berhenti setelah pelaksanaan kegiatan P2P selesai. Berbagai momentum, materi, kurikulum, dan panduan yang telah diberikan selama pelaksanaan pendidikan perlu ditindaklanjuti secara berkelanjutan.
Salah satu bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan adalah membangun kolaborasi dengan para alumni atau mantan peserta P2P. Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pembentukan komunitas, pelaksanaan pertemuan rutin, serta berbagai kegiatan lanjutan dalam rangka menjaga semangat dan gerakan pengawasan partisipatif di tengah masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, menyampaikan hasil evaluasi terkait komposisi peserta Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026. Partisipasi peserta dalam kegiatan tersebut didominasi oleh unsur organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, dan unsur publik.
Berdasarkan data pelaksanaan, 54 persen peserta P2P merupakan perempuan. Tingginya keterlibatan perempuan tersebut menjadikan kelompok perempuan sebagai bagian yang signifikan dalam komposisi peserta P2P di Sumatera Barat.
Muhammad Khadafi juga menekankan bahwa kelompok perempuan memiliki potensi menjadi sasaran pendekatan politik ketika memasuki tahapan Pemilu dan kampanye. Dengan tingginya proporsi keterlibatan perempuan, penguatan pemahaman politik dan pengawasan partisipatif bagi kelompok ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran.
Selain itu, evaluasi mencatat bahwa keterlibatan pimpinan daerah, seperti Wakil Bupati dan unsur pimpinan DPRD di beberapa lokasi pelaksanaan kegiatan, memberikan dampak positif terhadap legitimasi program serta mempermudah langkah-langkah pelaksanaan kegiatan P2P di daerah.
Meski demikian, masih terdapat catatan terkait representasi kelompok disabilitas dalam pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Ke depan, Bawaslu diharapkan dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap keterlibatan kelompok disabilitas agar program pengawasan partisipatif dapat menjangkau seluruh kelompok masyarakat secara lebih inklusif.
Selanjutnya, Staf Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhil, memaparkan materi evaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2026. Evaluasi tersebut mencakup berbagai tahapan pelaksanaan kegiatan, mulai dari proses rekrutmen peserta, publikasi kegiatan, hingga pelaksanaan pembelajaran dan materi atau modul Pendidikan Pengawasan Partisipatif.
Melalui evaluasi ini, seluruh proses pelaksanaan P2P menjadi bahan pembelajaran bersama untuk mengetahui capaian, kekuatan, serta berbagai hal yang masih perlu ditingkatkan pada pelaksanaan program ke depan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar dalam memperkuat keberlanjutan Pendidikan Pengawasan Partisipatif sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus mendukung penguatan pengawasan partisipatif melalui tindak lanjut program P2P dan pengembangan kolaborasi bersama masyarakat. Keberlanjutan komunikasi dan jejaring dengan para peserta P2P diharapkan dapat menjadi salah satu langkah dalam membangun masyarakat yang semakin sadar, peduli, dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi yang bermartabat.