Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu se-Indonesia

1

Rapat Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026).

Bawaslu Kabupaten Solok mengikuti Rapat Pembinaan dan Evaluasi Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026).

Rapat rutin jajaran sekretariat tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu sebagai forum koordinasi, pembinaan, serta penyampaian informasi dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas kesekretariatan di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan pembuka dari Sekretaris Jenderal Bawaslu, kemudian dilanjutkan dengan paparan dari sejumlah unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Agenda rapat meliputi penyampaian informasi dari Biro SDM dan Umum, Biro Keuangan dan BMN, Biro Hukum dan Humas, serta Biro Perencanaan dan Organisasi.

Dalam paparan Biro SDM dan Umum, salah satu materi yang dibahas berkaitan dengan pelaksanaan cuti tahunan bagi pegawai yang bertugas di daerah atau lokasi yang sulit perhubungannya. Pembahasan tersebut menyoroti ketentuan tambahan hari perjalanan serta dokumen pendukung yang diperlukan dalam pengajuan tambahan hari perjalanan.

Selain itu, disampaikan pula perkembangan Dana Kerohiman, termasuk informasi mengenai saldo Dana Kerohiman tahap 9 serta penyaluran Dana Kerohiman tahap sebelumnya kepada ahli waris pegawai yang meninggal dunia.

Pada bidang hukum dan informasi, rapat juga membahas penguatan kapasitas pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Peningkatan kapasitas diarahkan untuk memperkuat kompetensi tim dalam pengelolaan, pemutakhiran, standardisasi, dan penyajian dokumen serta informasi hukum. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau pengelola JDIH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, pada bidang kehumasan, disampaikan materi mengenai publikasi dan pemberitaan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kehumasan Bawaslu. Materi tersebut mencakup pengelolaan pemberitaan, dokumentasi, publikasi, serta pengelolaan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.

Rapat juga membahas persiapan pembentukan 139 Unit Kerja Mandiri (UKM) yang telah disetujui pembentukannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Dalam materi Prioritas Aksi Tindak Lanjut, beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pengawalan penerbitan SK Sekretaris Jenderal tentang pembentukan 139 sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, pemenuhan Kepala Sekretariat dan Kepala Subbagian sesuai kualifikasi, fasilitasi diklat dan sertifikasi bagi pengelola keuangan, optimalisasi pegawai dan jabatan fungsional, serta peningkatan status satuan kerja.

Melalui rapat tersebut, jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memperoleh informasi dan arahan terkait berbagai kebijakan administrasi, sumber daya manusia, keuangan, hukum, kehumasan, serta penguatan kelembagaan yang perlu ditindaklanjuti di masing-masing satuan kerja.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan arahan penutup dari Deputi Bidang Administrasi.