Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Ikuti Sosialisasi Keuangan Negara Triwulan IV Tahun 2026 Terkait Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran

1

Kabupaten Solok, 14 Oktober 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok mengikuti kegiatan Sosialisasi Keuangan Negara Triwulan IV Tahun 2026 terkait Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Solok secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams pada Rabu (14/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok diwakili oleh Diana Antari sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam menghadapi pelaksanaan anggaran pada Triwulan IV serta persiapan penyelesaian administrasi keuangan menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2026 yang mengatur langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pejabat perbendaharaan dan operator keuangan pada satuan kerja mitra KPPN Solok mengenai ketentuan, mekanisme, serta prosedur pelaksanaan anggaran yang perlu diperhatikan menjelang penutupan tahun anggaran.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan terkait penyelesaian administrasi keuangan, pengajuan tagihan, pertanggungjawaban belanja negara, serta pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Solok dalam sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung pengelolaan anggaran yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi dengan KPPN Solok dalam rangka mengantisipasi berbagai kendala yang berpotensi muncul pada proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran di penghujung tahun.

Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Solok diharapkan dapat menerapkan ketentuan dan arahan yang disampaikan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan, sehingga seluruh proses administrasi dan pertanggungjawaban anggaran Tahun 2026 dapat diselesaikan secara tepat waktu, sesuai prosedur, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten Solok terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilihan umum.