Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Solok Koordinasikan Pendataan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Bersama Kesbangpol

1

Arosuka – Bawaslu Kabupaten Solok melaksanakan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Solok dalam rangka memperoleh informasi terkait perkembangan partai politik baru serta pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Kabupaten Solok.{16/10/2026) 

Koordinasi tersebut dilakukan oleh Haferizon, Anggota Bawaslu Kabupaten Solok sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), bersama Yessi, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), serta dua orang staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Solok.

Dalam koordinasi tersebut, dibahas perkembangan keberadaan partai politik baru yang telah melaporkan keberadaannya kepada Kesbangpol Kabupaten Solok pada awal tahun 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dua partai politik baru yang telah menyampaikan laporan, yakni Partai Gerakan Rakyat (PGR) dan Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI).

Partai Gerakan Rakyat (PGR) diketahui telah memiliki sekretariat di kawasan Selayo, tepatnya di simpang Rumah Makan Montir lama. Sebelum bertransformasi menjadi partai politik, PGR terlebih dahulu bergerak sebagai organisasi kemasyarakatan. Setelah proses uji kelayakan kepengurusan di tingkat pusat rampung, pihak partai kemudian melaporkan keberadaannya secara resmi kepada Kesbangpol Kabupaten Solok.

Sementara itu, Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) juga telah melaporkan keberadaannya. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan, lokasi sekretariat tetap atau definitif partai tersebut di wilayah Kabupaten Solok masih belum dipastikan.

Selain perkembangan partai politik, koordinasi juga membahas kondisi pendataan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Solok. Kesbangpol Kabupaten Solok mencatat sebanyak 27 ormas telah terdaftar secara resmi. Sementara itu, masih terdapat sejumlah ormas yang aktif di tengah masyarakat, tetapi belum menyampaikan laporan atau melengkapi administrasi pendaftarannya kepada instansi terkait.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, mengingat keberadaan ormas memiliki peran dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, penyaluran aspirasi, serta penguatan partisipasi masyarakat. Pendataan yang tertib diperlukan agar keberadaan organisasi dapat teridentifikasi dengan baik dan koordinasi antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dapat berjalan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut, Kesbangpol Kabupaten Solok telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pendataan ormas. Langkah tersebut meliputi monitoring lapangan secara langsung ke berbagai wilayah guna mengidentifikasi ormas yang aktif beroperasi, serta pelaksanaan sosialisasi dengan mengundang ormas yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.

Melalui sosialisasi tersebut, ormas yang belum melaporkan keberadaannya diharapkan dapat memperoleh pemahaman mengenai pentingnya tertib administrasi dan segera menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi Bawaslu Kabupaten Solok, koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan memperoleh informasi mengenai perkembangan partai politik serta organisasi kemasyarakatan di daerah. Informasi tersebut penting sebagai bahan pendukung pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya dalam aspek pencegahan, penguatan partisipasi masyarakat, dan pemeliharaan hubungan kelembagaan dengan pemangku kepentingan.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan terbangun sinergi yang baik antara Bawaslu Kabupaten Solok dan Kesbangpol Kabupaten Solok dalam mendukung tertib administrasi kelembagaan, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat dan berintegritas.